KPK bantah penetapan tersangka Hasto Kristiyanto karena kritik Jokowi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Membantah menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP). Hasto Kristiyanto sebagai tersangka karena mengkritik keras Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

“Dalil ini hanya berdasar asumsi semata, yang sebenarnya tidak relevan untuk disampaikan dalam permohonan ini,” kata anggota tim kuasa hukum KPK Iskandar Marwanto dalam sidang pendahuluan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Alexander Hal itu disampaikannya merujuk pada keterangan Hasto dalam sidang sebelumnya, Rabu (5/2) . Yang menilai penetapan kliennya sebagai tersangka telah menimbulkan. Keresahan pada perayaan Natal 2024 dan melimpahkan perkara tersebut kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kemudian, pihak Hasto juga menyatakan keputusan tersebut tergolong cepat pasca penyerahan kekuasaan kepada pimpinan KPK pada 20 Desember 2024.

Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dalil yang disampaikan pengacara Hasto beralasan. perlindungan buta.

“Yang apabila tidak dipahami dengan baik dan benar, dapat mengaburkan dan mengaburkan nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, yang sejatinya merupakan cita-cita tertinggi hukum itu sendiri,” ujarnya.

KPK, kuasa hukum terdakwa, menyatakan tidak akan menanggapi dan berharap hakim mempertimbangkan kasus ini secara bijaksana dan adil.

Sebagai koridor hukum yang melindungi objektivitas, Komisi Pemberantasan Korupsi mengutamakan kebenaran ilmiah. dan hari kesadaran di antara aspirasi untuk penegakan hukum yang adil. “Siapa pun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” katanya.

Pada hari Kamis, pihak tergugat yakni KPK membacakan jawaban dan Hasto, sedangkan pihak penggugat mengajukan bukti tertulis.

Kemudian pada Jumat (7/2) akan muncul ahli Hastos. Kemudian, pada Senin (10/2) giliran KPC yang menghadirkan bukti tertulis.

Selasa (11/2), Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan para ahli hadirin Kemudian, pada Rabu (12/2), Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.

Putusan gugatan pendahuluan yang diajukan Hasto Kristiyanto terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/2). Penyidik ​​KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan pengacara Donny Tri Istiqomah (DTI).