Bandarlampung – Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan bantuan. Benih padi kering sebanyak 40 kilogram (kg) per hektare (ha). Untuk membantu petani di kawasan hutan, salah satunya di Provinsi Lampung. Dalam memaksimalkan pemanfaatan hutan daerah. Tanah untuk mencapai swasembada pangan.
“Untuk kegiatan penanaman padi kering atau padi gogo dengan Kementerian Kehutanan, luasnya di seluruh Indonesia sekitar 1,1 juta hektare,” kata Direktur Kehutanan Tanaman Lindung Kementerian Pertanian. Hendratmojo Bagus Hudoro, di Lampung selatan, pada hari Selasa.
Dikatakannya, untuk mendukung petani di kawasan hutan yang menggarap lahan hutan sosial untuk penanaman padi kering, pemerintah memberikan bantuan berupa benih, biopestisida, dan metariceps.
“Pemerintah memberikan bantuan berupa benih padi kering sebanyak 40 kilogram per hektar, kemudian dua kilogram biopestisida per hektar, dan satu kilogram metarizep per hektar. Ini merupakan stimulus pemerintah.” “Untuk mendukung petani di kawasan hutan sosial yang lahannya belum dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.
Menurutnya, selain untuk meningkatkan produktivitas lahan hutan yang selama ini belum optimal, adanya bantuan insentif ini juga bertujuan untuk meningkatkan minat petani untuk mendapatkan tambahan penghasilan dari pengelolaan hutan sosial dengan cara menanam padi sawah dan multiguna. – spesies pohon tujuan. tanaman (MPTS).
” Penanaman dapat dilakukan dengan metode tumpang tindih, sehingga kondisi kawasan hutan yang ada akan tetap diperhatikan. “Apakah populasi tanaman padat atau dalam keadaan sedang, dan masih kosong, tergantung pada kondisi tanah yang ada,” katanya.
Dikatakannya, jika penanaman dilakukan dengan metode overlay, maka benih yang dibutuhkan per hektare hanya sebanyak 25 kilogram. Sedangkan untuk lahan terbuka dan kosong dibutuhkan 40 kilogram per hektare.
“Sesungguhnya yang telah Kami tanam adalah bumi ini hanya kawasan hutan sosial yang telah mendapat izin. “Dan ada catatan, bahwa kita menghimbau para petani untuk menanam padi dengan tetap menjaga kelestarian hutan dan jangan sampai petani masuk ke hutan dengan maksud menebang pohon atau bahkan merusak kawasan kehutanan,” ujarnya.