Semarang – Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Nunuk Suryani, menginformasikan bahwa pemerintah telah menghentikan program inpassing. Yang berfungsi untuk menyetarakan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru non-PNS, dengan guru PNS.
“Karena biaya yang dihabiskan untuk program inpassing cukup besar, namun jumlah (guru) yang memperoleh manfaatnya sedikit,” ungkap Nunuk Suryani saat dihubungi CVTOGEL dari Semarang, pada hari Senin. Selanjutnya, ia menyebutkan bahwa persyaratan untuk program ini memerlukan banyak dokumen, yang kemudian menyebabkan timbulnya broker-broker yang mengambil keuntungan dari proses tersebut.
“Oleh karena itu, program ini sudah dihentikan sejak tahun 2019,” tegasnya. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas pertanyaan beberapa tenaga pendidik saat pertemuan di Karanganyar pada akhir pekan lalu.
Untuk meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk guru non-PNS, Kemendikdasmen terus melaksanakan program sertifikasi bagi tenaga pendidik. “Di tahun ini, terdapat 800 ribu tenaga pendidik yang belum menyelesaikan sertifikasi, dengan jumlah terbanyak berasal dari swasta. Melalui sertifikasi, kebutuhan akan inpassing tidak lagi diperlukan,” kata Nunuk.
Ia menambahkan bahwa dengan mendapatkan sertifikasi, kesejahteraan guru, baik yang PNS maupun non-PNS, akan meningkat. “Kemendikdasmen juga memberikan kesempatan kepada tenaga pendidik yang belum memiliki gelar S-1 atau D-IV untuk mengikuti program pendidikan lanjutan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, sangat mendukung tenaga pendidik, termasuk mereka yang bekerja di sektor swasta, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan.
Inpassing guru merupakan sebuah program yang bertujuan untuk menyetarakan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru non-PNS, sehingga mereka memiliki status yang sama dengan guru PNS. Tujuan utama dari program ini adalah untuk menyamakan status guru swasta dan guru negeri, khususnya dalam aspek gaji dan tunjangan.