Jakarta – Menko Pangan Zulkifli Hasan, yang lebih dikenal sebagai Zulhas. Mengungkapkan bahwa banyak negara investor, seperti Singapura, Jepang, China, dan beberapa negara Eropa. Sangat tertarik pada bisnis pengolahan sampah menjadi energi listrik di Indonesia.
Menurut Zulhas, ada peluang besar dalam pengembangan usaha pengolahan sampah ini. Oleh karena itu, disarankan adanya regulasi yang mempermudah investor dalam berinvestasi, baik melalui dukungan dana maupun teknologi.
“Sejumlah pihak sudah mengantre untuk berinvestasi. Namun, karena prosesnya rumit, banyak yang takut dan tidak mampu untuk mengurusnya,” kata Zulhas di Jakarta pada hari Jumat.
Menko Pangan juga menyebutkan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dapat terlibat dalam usaha ini karena dianggap menguntungkan, baik dari segi keuangan maupun teknologi.
“Bisnis ini menarik banyak minat karena memiliki prospek baik dan menguntungkan. Nantinya mengenai pemilihan teknologi, Danantara bisa juga terlibat di bidang ini, atau bekerja sama, atau yang terberat ialah memilih teknologi,” ujarnya TVTOGEL.
Untuk mendukung usaha pengolahan sampah menjadi energi listrik, pemerintah berencana untuk menyederhanakan prosedur perizinan agar proses pemanfaatan berjalan lebih cepat.
Zulhas menekankan bahwa proses izin untuk pengolahan sampah saat ini terlalu rumit dan melibatkan banyak kementerian/lembaga serta pemerintah daerah, sehingga membuat investor ragu untuk berinvestasi.
“Kita akan segera menyelesaikan masalah ini, dengan membersihkan proses perizinan pengolahan sampah yang panjang tersebut,” jelas Zulhas.
Ia menambahkan bahwa pemerintah terus melakukan penyelarasan untuk mengintegrasikan tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang berkaitan dengan pengolahan sampah untuk mempercepat pemanfaatan sampah menjadi energi listrik melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Peraturan-peraturan yang akan disatukan tersebut meliputi Perpres Nomor 97 Tahun 2017 mengenai kebijakan dan strategi pengelolaan sampah rumah tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, serta Perpres Nomor 83 Tahun 2018 mengenai penanganan sampah di laut.
Dalam skema Perpres itu, akan diatur juga mengenai tarif listrik dari PLTSa yang ditetapkan sebesar 18-20 sen per kilowatt hour (kWh). Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan tarif listrik dari PLTSa yang ditentukan oleh PLN, yaitu 13,5 sen per kWh.