Kupang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara (NTT). Menangkap tersangka utama kasus perdagangan orang (TPPO). Terhadap 15 warga negara Bangladesh, yakni pelaku berinisial PT atau Panji di Bali. (30/1)
“Pelaku ditangkap di Bali pada Kamis (30/1) dan hari ini (31/1) sudah diterbangkan ke Kupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda NTT,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry. Novika Chandra. di Kupang pada hari Jumat.
Dijelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang telah melakukan penyelidikan sejak November 2024.
Pada November 2024, dua anak buah kapal (ABK) Indonesia dan Panji menyelundupkan 41 warga negara Bangladesh dengan perahu melalui perairan Indonesia ke Australia tanpa dokumen perjalanan resmi dan melewati pos pemeriksaan imigrasi.Dalam perjalanan, dua orang ABK WNI melarikan diri dengan menggunakan speedboat, meninggalkan kapal dan sejumlah warga negara asing, sehingga kapal tersebut dikendalikan oleh orang asing asal Bangladesh.
Namun, saat mendekati perairan Pulau Christmas, kapal tersebut dicegat oleh Pasukan Perbatasan Australia (ABF), yang mengakibatkan penangkapan 15 warga negara Bangladesh dari 41 orang lainnya yang ada di dalamnya. kembali ke Indonesia dengan kapal yang dipiloti Panji.
Setibanya di Indonesia, Panji menelantarkan 15 warga negara Bangladesh di Pantai Hena, Desa Kolobolon, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, sebelum melarikan diri dengan kapal.
Setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polda Bali, Tim Gabungan TPPO Polda NTT yang dipimpin AKP Yance Y. Kadiaman menemukan tersangka di Kabupaten Karangasem, Bali.
“Orang tersebut ditangkap saat sedang berdagang sampan buatan warga di Karangasem, Bali,” katanya.
Saat ini, Panji tengah diperiksa oleh Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur guna pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Itu.