JPU tegaskan penyidikan kasus Hasto berdasarkan bukti baru

Jakarta (cvtogel) – Wawan Yunarwanto, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengatakan bahwa investigasi mengenai tuduhan menghalangi penyidikan dan suap yang melibatkan. Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dilakukan karena adanya bukti baru yang ditemukan oleh penyidik.

Pernyataan ini merupakan jawaban atas argumen dalam nota pembelaan Hasto, yang menyatakan bahwa surat dakwaan dan tuntutan jaksa bertentangan dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan harus ditolak serta diabaikan karena tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di pengadilan.

“Bukti tersebut belum pernah dipakai sebagai alat bukti dalam persidangan yang terkait dengan Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina serta kasus Saeful Bahri,” jelas jaksa saat membacakan tanggapan terhadap nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Senin.

Jaksa menjelaskan bahwa bukti baru ini menunjukkan peran Hasto dalam kasus korupsi dimana suap diberikan kepada Wahyu bersama Tio.

Dengan kata lain, walaupun peran Hasto tidak disebutkan dalam putusan sebelumnya, ini tidak menghalangi kemungkinan untuk mendakwa Hasto dengan tindakan korupsi.

Jaksa mengungkapkan hal ini berdasarkan penjelasan dari ahli Hukum Tata Negara, Maruarar Siahaan, yang menyatakan bahwa jika tersangka tidak terkait dengan yang sudah dicantumkan dalam kasus sebelumnya, maka itu dapat menjadi kasus baru.

“Namun, jika keterangan saksi yang disebutkan benar-benar baru dan tidak berkaitan dengan keputusan yang telah dibuat oleh Mahkamah, maka memang bisa dianggap sebagai suatu perkara yang baru,” tutur jaksa.

Jaksa menjelaskan lebih lanjut bahwa penjelasan dari ahli pidana, Muhammad Fatahilah, memperkuat pendapat bahwa jika sebuah kasus sudah diadili dan inkrah tetapi ada pelaku baru yang terkait, maka pemeriksaan harus dilakukan secara terpisah, karena pemeriksaan pidana seharusnya dianggap independen.

Di setiap proses pemeriksaan, jika ditemukan fakta-fakta baru, jaksa menyatakan bahwa itu bisa membuka kesempatan untuk menginvestigasi kembali individu yang belum ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Hasto dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp600 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan terkait kasus dugaan menghalangi penyidikan dan suap.

Dalam kasus tersebut, ia didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka dalam periode 2019 hingga 2024.

Hasto diduga mencegah penyidikan dengan memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel Harun dalam air setelah penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Selain ponsel Harun Masiku, Hasto juga diduga menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai langkah pencegahan terhadap kemungkinan penyidikan oleh KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga dituduh bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana dalam kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sebesar 57. 350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta kepada Wahyu antara tahun 2019 dan 2020.

Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu membantu KPU mengabulkan permohonan pengganti antarwaktu (PAW) untuk calon legislatif yang terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia untuk Harun Masiku.
Sebagai akibatnya, Hasto dapat menghadapi sanksi menurut Pasal 21 serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 bersama dengan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 terkait Pasal 64 ayat (1) KUHP.