Pupuk Indonesia: Akses tebus pupuk bersubsidi kini lebih mudah

Jakarta – Pemerintah, melalui Kementerian Pertanian (Kementan), telah mengeluarkan peraturan yang mengatur prosedur penebusan pupuk bersubsidi bagi petani yang terdaftar.

VP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Cindy Systiarani Galuhchandri, menyatakan bahwa lewat kebijakan ini, petani diberikan kemudahan dalam menebus pupuk bersubsidi di kios pupuk lengkap (KPL) atau pengecer di wilayah masingmasing.

“Pupuk Indonesia, bersama Pemerintah, berkomitmen untuk memberikan akses yang lebih sederhana dan mekanisme distribusi pupuk bersubsidi yang lebih efisien bagi para petani,” ujar Cindy di Jakarta, pada hari Sabtu.

Petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan uang tunai untuk menebus pupuk bersubsidi dengan menggunakan aplikasi iPubers yang telah diunduh oleh pemilik kios atau pengecer.

Pemerintah memberikan kemudahan dalam penebusan jika petani terdaftar menghadapi beberapa kendala, seperti kehilangan KTP atau perbedaan data, serta jika tidak dapat melakukan penebusan karena alasan kesehatan.

Cindy menjelaskan bahwa penebusan pupuk bersubsidi untuk petani terdaftar dapat dilakukan oleh anggota keluarga, ketua kelompok, pengurus kelompok, atau anggota kelompok sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.

Lebih lanjut, petani yang mewakili harus membawa surat kuasa dan KTP asli milik petani terdaftar. Apabila seluruh ketentuan telah dipenuhi, proses penebusan pupuk bersubsidi tetap dapat dilaksanakan.

Kemudahan penebusan pupuk bersubsidi ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 61/KTPS/RC. 210/B/11/2024 mengenai Perubahan Kedua pada Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 07/KTPS/RC. 210/B/02/2024 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Kios Pengecer kepada Petani.

Dengan prosedur penebusan pupuk bersubsidi yang lebih sederhana ini, Pupuk Indonesia berharap dapat memberikan manfaat yang maksimal dalam memenuhi kebutuhan pupuk bagi para petani.

Cindy mengundang seluruh petani terdaftar untuk segera melakukan penebusan pupuk bersubsidi agar siap menghadapi musim tanam pada April 2025.

Pada tahun 2025, Pupuk Indonesia diberikan mandat oleh Pemerintah untuk memproduksi dan mendistribusikan pupuk bersubsidi sebanyak 9,55 juta ton. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR. 310/M. 11/2024, Pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,5 juta ton. Alokasi tersebut terdiri atas Urea 4,6 juta ton, NPK 4,2 juta ton, NPK Formula Khusus 147. 798 ton, dan Organik 500. 000 ton.

“Melalui langkahlangkah ini, Pupuk Indonesia berharap dapat memberikan manfaat optimal bagi petani, mendukung kesejahteraan mereka, sekaligus berkontribusi pada pencapaian swasembada pangan berkelanjutan di Indonesia,” ujar Cindy.