Pram bakal cek kepemilikan APAR di gedung-gedung Jakarta

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, meminta kepada Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) untuk mengawasi penggunaan alat pemadam api ringan (APAR) di gedung-gedung yang ada di Jakarta.

Pram menyatakan bahwa meskipun ada peraturan yang jelas, ketersediaan dan perawatan APAR belum sepenuhnya dipatuhi. Padahal, ini diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 yang berfokus pada pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

“Sekarang sudah ada peraturan yang mengharuskan gedung-gedung di Jakarta memiliki alat pemadam kebakaran mereka sendiri. Namun, penegakan aturannya belum optimal,” ujarnya saat ditemui di Jakarta Barat pada cvtogel hari Jumat.

Oleh karena itu, Pram memberikan tugas kepada Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Kadis Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta, Bayu Meghantara, untuk memeriksa kondisi di lapangan.

Ia menilai hal ini penting dilakukan karena pemadam kebakaran (damkar) telah mendapatkan tingkat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.

Pram pun berharap agar kepercayaan masyarakat terhadap petugas damkar dapat terus dipelihara dan dioperasikan dengan baik.

“Termasuk jika ada gedung yang tidak mempersiapkan diri, mereka harus ditegur. Jika tidak mau ditegur, maka harus diberi peringatan dengan tegas,” kata Pramono.

Sebelumnya, Dinas Gulkarmat DKI Jakarta melaporkan hasil pemeriksaan terhadap 2. 609 gedung bertingkat pada tahun 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 694 gedung dinyatakan tidak memenuhi syarat perlindungan kebakaran dan 1. 915 gedung lainnya telah memenuhi syarat.

Dari 694 gedung yang belum memenuhi syarat, 361 merupakan gedung tinggi (delapan lantai atau lebih). Sementara 333 gedung lainnya termasuk dalam kategori bertingkat rendah (delapan lantai atau kurang).

Setiap gedung yang belum memenuhi standar keselamatan kebakaran akan diberi waktu satu tahun untuk memperbaiki diri.

Kemudian, petugas damkar akan kembali melakukan pemeriksaan berkala terhadap kondisi gedung. Gedung-gedung yang telah memenuhi syarat akan mendapatkan sertifikat standar perlindungan kebakaran.