Pemkab Bogor: 253,66 hektare izin Eiger Adventure Land dari Kemenhut

Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor telah menginformasikan bahwa izin. Untuk pembangunan Eiger Adventure Land, yang membentang seluas 253,66 hektare. Di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan.

“Tanah untuk Eiger itu adalah bagian dari 250an hektare yang termasuk dalam tanah kehutanan. Izin tersebut bukan merupakan wewenang Kabupaten Bogor, semua izin berada di Kementerian Kehutanan,” jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, di Cibinong pada hari Senin.

Dia menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor hanya memberikan izin tambahan untuk fasilitas pendukung yang ada di area Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), yang diberikan setelah Kementerian Kehutanan Republik Indonesia mengeluarkan izin pada April 2019.

“Kami memiliki izin untuk 31 hektare dari total 250an hektare, yang digunakan untuk tempat parkir dan akses masuk,” tambah Ajat.

Pendirian Eiger Adventure Land resmi diatur melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengenai Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Kabupaten Bogor. Surat keputusan tersebut ditandatangani pada 24 April 2019 oleh Siti Nurbaya yang menjabat sebagai Menteri LHK pada waktu itu.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sempat mempertanyakan siapa yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin untuk Eiger Adventure Land saat menyegel tempat wisata tersebut, bersama dengan Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Bupati Bogor Rudy Susmanto pada Kamis (6/3).

Saat itu, Dedi Mulyadi terlihat emosional saat menyaksikan perubahan fungsi lahan yang dilakukan secara sembarangan di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor.

“Siapa yang memberikan izin ini, dan dari segi regulasi, apakah bisa direkomendasikan untuk dicabut?” tanya Dedi kepada salah satu petugas Kementerian Lingkungan Hidup pada saat itu.

Dari lokasi wisata yang masih dalam tahap pembangunan tersebut, Dedi Mulyadi terkejut ketika melihat ke arah seberang, di mana terdapat bangunan yang akan terhubung dengan Eiger Adventure Land melalui jembatan gantung, yang berada di area TNGGP.

Eiger Adventure Land adalah salah satu dari empat tempat wisata yang disegel di kawasan wisata Puncak karena diduga telah melanggar ketentuan alih fungsi lahan.

Lokasi yang disegel pertama kali meliputi Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat, Hibisc Fantasy, gedung PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas, dan Eiger Adventure Land.