Hakim vonis mahasiswi 2,5 tahun penjara karena promosi judi online

Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Menjatuhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun kepada terdakwa Indah Siska Sari (20). Seorang mahasiswi dari Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut, karena terbukti mempromosikan perjudian online CVTOGEL DAFTAR.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Indah Siska Sari berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ungkap Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/4).

Hakim menyatakan bahwa terdakwa Indah terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan agar terdakwa Indah membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar, akan diganti atau disubsider dengan penjara selama 2 bulan.

Faktor yang memberatkan terdakwa Indah adalah ketidakannya dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana perjudian. “Faktor meringankan, terdakwa Indah mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum sebelumnya,” kata hakim Vera.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Vera memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa Indah dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan. “Apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis ini?” tanya Hakim Ketua Vera.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Medan, Vina Monica, yang meminta hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp15 juta, subsider 4 bulan penjara. JPU Vina Monica dalam surat dakwaannya menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada hari Kamis (24 Oktober 2024) pukul 13. 00 WIB.

Pada waktu itu, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang di Kafe Dazat yang diduga sering memposting tautan akun judi online di akun media sosial Instagram pribadinya.

“Menanggapi informasi tersebut, polisi segera mendatangi kafe yang berlokasi di Jalan Alfalah, Kelurahan Glugur Darat I, Medan Timur, lalu menangkap terdakwa,” kata Vina. Petugas kemudian memeriksa ponsel dan memverifikasi akun Instagram terdakwa, di mana ditemukan unggahan tentang perjudian online di arsip Instagram terdakwa Indah.

Saat ditangkap, terdakwa Indah mengaku bahwa akun Instagram tersebut digunakan untuk mempromosikan atau meng-endorse situs judi online bernama Hopeng. “Terdakwa telah mempromosikan situs judi online tersebut sejak Agustus 2024 hingga 6 Oktober 2024,” jelasnya.

JPU menyebutkan bahwa terdakwa Indah memperoleh imbalan dari aktivitas tersebut setiap 15 hari sebesar Rp300 ribu. “Total uang yang diterima terdakwa dari pekerjaan tersebut adalah Rp850 ribu, dan uang tersebut telah habis untuk kebutuhan kuliahnya,” ungkap JPU Vina.