Jakarta – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali. Sedang melakukan penyelidikan mengenai dugaan penipuan. Dalam penempatan kerja bagi lima calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Selandia Baru.
Sesuai dengan siaran pers dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang diterima pada Kamis (27/2), disebutkan bahwa penyelidikan terkait kasus ini didukung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, dan berkas perkara beserta tiga orang yang terlibat sudah siap untuk dibawa ke pengadilan.
“Tiga orang yang menjadi tersangka adalah YAP yang merupakan direktur dari PT. Bintang Mandiri Internasional yang statusnya saat ini adalah DPO, serta dua orang lainnya yaitu MYP dan MDR,” demikian informasi dari laporan BP3MI Bali yang diterima oleh KP2MI pada hari Kamis (27/2).
Diketahui bahwa masalah ini bermula ketika lima CPMI melamar di sebuah perusahaan untuk mendapatkan pekerjaan di sektor perkebunan di Selandia Baru.
Namun sayangnya, setelah mereka mendaftar dan membayar sejumlah uang, pihak perusahaan, yakni PT Bintang Mandiri Internasional, tidak memberangkatkan mereka.
“CPMI telah dijanjikan bisa bekerja di Selandia Baru dalam bidang perkebunan, dengan total biaya yang dibayarkan sebesar Rp46. 850. 000. Tetapi setelah menunggu sangat lama, mereka tidak kunjung diberangkatkan,” lanjut laporan tersebut.
Kemudian, kelima CPMI tersebut berkonsultasi dan melaporkan dugaan penipuan ini kepada BP3MI Bali.
BP3MI Bali selanjutnya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan bahwa PT Bintang Mandiri Internasional tidak terdaftar sebagai PT Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
“Setelah menelusuri data, ditemukan bahwa PT tersebut tidak terdaftar sebagai P3MI,” tulis laporan yang dibuat oleh BP3MI Bali.
BP3MI Bali kemudian memberikan bantuan kepada kelima CPMI tersebut dengan melaporkan dugaan penipuan ini ke Polda Bali.
Sementara itu, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding merekomendasikan agar para pekerja migran Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri mematuhi peraturan yang ada dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Ia menegaskan bahwa jika mereka berangkat secara resmi, pemerintah akan lebih mudah untuk melindungi para pekerja migran Indonesia di luar negeri.
“Pesan untuk masyarakat adalah jika ingin bekerja di luar negeri, harus mengikuti prosedur yang berlaku, sehingga pemerintah dapat melindungi dan hadir dalam konteks ini,” ucap Menteri Karding.