Padang – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Menyatakan bahwa kegiatan wisata mandi di sekitar Sungai Batang Anai, Kabupaten Tanah Datar adalah ilegal dan tanpa izin.
“Hari ini kami tegaskan bahwa lokasi pemandian tersebut tidak sah,” ungkap Lugi Hartanto, Kepala BKSDA Provinsi Sumbar, saat di Padang pada hari Minggu.
Ia menambahkan bahwa belum ada aktivitas atau bangunan yang diizinkan berdiri di sepanjang aliran Sungai Batang Anai. BKSDA akan bekerjasama dengan pihak kepolisian dan pihak berwenang lainnya untuk mengunjungi lokasi pemandian tersebut. “Kami akan mengunjungi tempat pemandian dan meminta penjelasan dari pemilik atau pengelola,” katanya.
Lugi menjelaskan bahwa BKSDA bersama pemerintah daerah telah memasang papan penanda yang melarang aktivitas dan pembangunan di tepi sungai. Ini diambil setelah terjadi bencana lahar dingin dan galodo pada 11 Mei 2024.
Meskipun telah dipasang papan peringatan dan sosialisasi mengenai larangan mendirikan bangunan, masih ada warga yang melanggar dan membangun tempat pemandian di lokasi yang dilarang. “Masyarakat yang mendirikan tempat pemandian di tepi sungai adalah mereka yang tidak patuh dan mengabaikan larangan, padahal hal ini sangat berbahaya,” tambahnya.
Lugi juga menyampaikan bahwa saat ini BKSDA Sumbar bersama kementerian terkait sedang mengurus dokumendokumen agar area sepanjang Sungai Batang Anai dapat ditetapkan sebagai cagar alam. “Rekomendasi ini untuk menjadikannya sebagai cagar alam, dan sekarang masih dalam proses,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 11 Mei 2024, beberapa titik di Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, dan Kota Padang Panjang mengalami banjir lahar dingin dari Gunung Marapi dan Gunung Singgalang.
Bencana tersebut mengakibatkan korban jiwa setidaknya 63 orang dan menyebabkan jalan nasional yang menghubungkan Kota Padang ke Kota Bukittinggi terputus total. Salah satu titik yang paling parah terdampak adalah daerah sekitar aliran Sungai Batang Anai, khususnya di kawasan Lembah Anai.