Starmoon Bar Tamansari disegel terkait kasus prostitusi anak

Jakarta (CVTOGEL) – Kasus prostitusi anak kembali mencuat setelah aparat kepolisian mengungkap praktik eksploitasi seksual di Bar Starmoon, kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Kasus ini terbongkar usai keluarga korban berusia 15 tahun melapor ke polisi pada 3 April 2025. Remaja tersebut direkrut melalui media sosial Facebook dengan janji pekerjaan sebagai pemandu lagu (LC) dengan bayaran Rp 125 ribu per jam.

Namun, belakangan ia dipaksa untuk melayani hubungan seksual dengan pelanggan dengan tarif Rp 175 ribu hingga Rp 225 ribu. Akibat eksploitasi tersebut, korban diketahui tengah hamil lima bulan. Polisi menyebut bahwa sebagian besar korban yang direkrut berasal dari Lampung.

Penangkapan Para Pelaku

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka, di mana 10 berhasil ditangkap sementara 2 lainnya masih buron. Mereka terdiri dari perekrut, penampung, “mami” yang mengatur korban, seorang akuntan berinisial SS, serta pemilik bar berinisial OJN. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perlindungan anak.

Pencabutan Izin dan Penyegelan

Menindaklanjuti kasus ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Bar Starmoon pada 14 Agustus 2025. Sejumlah pihak juga mendesak agar lokasi tersebut segera disegel permanen, seraya menyoroti lemahnya pengawasan Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya terhadap tempat hiburan malam.

Isu yang Lebih Luas

Kasus Bar Starmoon menyoroti persoalan serius perdagangan dan eksploitasi seksual anak di Indonesia. Modus rekrutmen korban lewat media sosial dinilai memperlihatkan lemahnya regulasi dalam mencegah grooming di ranah daring. Para pemerhati anak menilai, pemerintah perlu segera menguatkan regulasi, membangun sistem perlindungan yang lebih ketat, hingga mempertimbangkan pembentukan daftar pelaku kejahatan seksual anak (child sex offender registry) untuk mencegah kasus serupa berulang.