Kejati Sumsel tetapkan Alex Noerdin tersangka korupsi Pasar Cinde

Jakarta (cvtogel) – Empat orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Di antara mereka adalah mantan Gubernur Alex Noerdin. Yang telah dikenakan proses penyidikan sejak tahun 2023.

“Sebanyak 74 saksi telah diperiksa dan cukup bukti telah dikumpulkan sesuai Pasal 184 ayat 1 KUHAP, sehingga kami menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ungkap Aspidsus Umaryadi dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Gedung Kajati Sumsel, Palembang, pada Rabu malam, didampingi oleh Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.

Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel, kini menjadi salah satu tersangka sementara masih menjalani hukuman terkait kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dan masalah pengadaan gas bumi melalui PT PDPDE.

Tiga tersangka lainnya yaitu Edi Hermanto, yang kini sedang ditahan karena masalah sebelumnya sebagai Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Direktur PT. Magna Beatum Eldrin Tando, dan Kepala Cabang PT. Magna Beatum Rainmar.

Penyidik dari kejaksaan menjerat keempat tersangka dengan pasal utama, yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Ada pula dugaan tambahan mengacu pada Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang yang sama, dan juga Pasal 13 undang-undang serupa yang telah diubah.

Aspidsus Umaryadi menjelaskan bahwa modus operandi berawal dari rencana pemanfaatan aset Pemprov Sumsel untuk membangun fasilitas pendukung Asian Games 2018, yang kemudian disetujui untuk mengembangkan Pasar Cinde melalui mekanisme Bangun Guna Serah (BGS).

Namun, proses pengadaan berjalan tidak sesuai prosedur, dan Mitra BGS tidak memenuhi syarat yang ditetapkan. Penandatanganan kontrak dilakukan meski tidak sesuai peraturan yang berlaku, dan akibatnya terjadi kerugian berupa hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde serta aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait yang berhubungan dengan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Bukti elektronik seperti chatting di handphone menunjukkan adanya usaha untuk menghalangi proses penyidikan, termasuk tawaran untuk melindungi pihak tertentu dengan imbalan uang sekitar Rp17 miliar serta pencarian pengganti untuk menjadi tersangka.

“Tidak menutup kemungkinan para tersangka akan dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan Obstruction Of Justice,” ujar Aspidsus Umaryadi.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus melakukan penyelidikan terkait bukti-bukti yang dapat menjerat pihak lain dan segera mengambil langkah hukum yang diperlukan dalam penyidikan ini.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi Pasar Cinde telah berjalan sejak 2023, sempat terhenti di 2024, dan kini dilanjutkan kembali pada 2025. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Harnojoyo (mantan Wali Kota Palembang), Basyarudin (mantan Kadis Perkim Sumsel), dan Edison (mantan Kepala BPN Kota Palembang yang sekarang menjabat sebagai Bupati Muaraenim).
Selain dari para saksi, penyidik dari Kejati Sumsel telah melaksanakan penggeledahan serta penyitaan. Kegiatan ini dimulai di kantor Dinas Perkim Sumsel, dilanjutkan dengan kantor Pemkot, Pemprov, Bapenda, BPKAD, serta gedung Arsip dan juga kantor para pemborong untuk menentukan tersangka.